Ungkap Kasus TPPO, Satreskrim Polres Morowali Tangkap Mucikari Jajakan 6 Wanita Melalui Aplikasi Michat di Bahodopi

    Ungkap Kasus TPPO, Satreskrim Polres Morowali Tangkap Mucikari Jajakan 6 Wanita Melalui Aplikasi Michat di Bahodopi
    Satreskrim Polres Morowali di dampingi Kasi Humas saat konferensi pers TPPO

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO) yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, propinsi Sulawesi Tengah.

    Hal ini terungkap saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Agus Salim S.H, M.A.P di damping Kasi Humas IPDA ABD HAMID S.H, yang dihadiri sejumlah Jurnalis Morowali, bertempat di ruang Aula Polres Morowali, Jum'at (23/08/2024).

    Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim, terjun ke lapangan menindaklanjuti merebaknya informasi praktek prostitusi online di Kecamatan Bahodopi wilayah hukum Polres Morowali.

     

    Dibeberkan Iptu Agus Salim bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan hasil investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.

    "Dari hasil operasi TPPO yang kita lakukan berhasil mengungkap modus operandi dari praktik ini, di mana seorang wanita mucikari berinisial MR alias N, berusia 22 tahun, bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 6 wanita korbannya dijajakan ke pria hidung belang, " ungkap Iptu Agus Salim mantan Kapolsek Bahodopi itu.

    Lebih jauh diterangkan bahwa wanita Mucikari tersebut dalam menjajakan korbannya menggunakan aplikasi MeChat untuk mencari pelanggan pria hidung belang dan mengarahkan tempatnya ke salah satu kamar yang telah dipesan sebelumnya di salah satu hotel/penginapan di Bahodopi. 

    "Dari hasil interogasi yang kita lakukan, setelah terjadi transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, yang kemudian MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja atau dalam seminggu, " papar Iptu Agus Salim.

    Selain itu terungkap pula bahwa mucikari MR menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik para PSK tersebut, dan mucikari MR mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp. 1.000.000 setiap tujuh hari kerja dari para korbannya itu.

    Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka mucikari MR di salah satu penginapan di Bahodopi dan mengamankan 6 korban wanita yang menjadi PSK.

    'Atas perbuatannya, tersangka mucikari MR dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, " tandas Iptu Agus Salim sosok perwira polisi yang dikenal berjiwa low profil itu

    Berdasarkan data yang diperoleh wartawan media ini, adapun ke 6 wanita yang jadi korban mucikari MR yaitu SKA Alias R (16), AA alias A (19), L Alias T (18), NS alias N (18), RN Alias R (23), AR alias R (19) dan saat ini tersangka mucikari MR telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Perluasan Area Tanam, Babinsa Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1311-02/BS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Wawan Darmono bersama Bhabinkamtibmas Mediasi Permasalahan di Desa Kaleroang 
    Kampanye di Bahomante, Rachmansyah-Harsono Paparkan 11 Program Unggulan Mensejahterakan Masyarakat 
    Dukungan ke Rachmansyah-Harsono Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Masyarakat Desa Lasampi Punya Harapan di Sektor Pertanian 
    Babinsa Koramil 1311-03/Petasia Jalin Silaturahmi dengan Kelompok Nelayan di Kelurahan Bahoue Morut 
    CEO PT Vale Febriany Eddy Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Asia, Mentransformasi Industri dan Mendukung Keberlanjutan
    Tertib Frekuensi, PT Vale IGP Pomalaa Raih Penghargaan Loka Monitor SFR Kendari
    Waaslat Kasad Brigjen TNI Washington Simanjuntak Tinjau Latihan Posko Korem 132/Tadulako
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Laksanakan Monitoring dan Komsos dengan Warga Desa Peleru 
    Satlantas Polres Morowali Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 
    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Terduga Pelaku MT Kasus Narkotika di Desa Labota, Terancam 12 Tahun Penjara 
    Bawa Kabar Gembira di Bahomotefe, Rachmansyah-Harsono Melekat Dihati Masyarakat
    Peringati HUT RI ke-79, Personel Koramil 1311-02/BS Gelar Doa Syukur bersama Masyarakat di Masjid Alhairat Desa Fatufia 
    Kapolsek Bungku Barat Pimpin Giat Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Pantai Raha-raha Morowali
    Teamwork yang Solid, Danrem 132/Tdl Makan Siang bersama Para Prajurit Petarung Tadulako
    Arnila Hi.Moh. Ali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 & Tahun Baru 2024
    Berdedikasi Tinggi, Aipda Syahril SH Bhabinkamtibmas Polsek Bahodopi Terima Penghargaan Dari Kapolda Sulteng

    Ikuti Kami