Segera Hentikan, Aktivitas Galian C Dibawah Jembatan Dampala Morowali Membahayakan

    Segera Hentikan, Aktivitas Galian C Dibawah Jembatan Dampala Morowali Membahayakan
    Aktivitas Galian C di bawah jembatan Dampala

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Saat ini aktivitas galian C sedang berlangsung di dibawah jembatan penghubung di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Hal ini sudah berlangsung cukup lama dan secara terang-terangan aktivitas ini berjalan mulus tanpa ada larangan dari pihak-pihak terkait atau pihak berwenang terkesan ada pembiaran.

    Jika hal ini dibiarkan secara terus menerus, dapat dipastikan akan membahayakan dan sangat berdampak terhadap ketahanan jembatan penghubung yang berada dijalan poros trans sulawesi itu.

    "Sudah lama itu Pak kegiatan disitu terkesan dibiarkan pihak berwenang jelas-jelas kelihatan aktivitasnya itu, bahkan diseputaran jembatan sungai Dampala juga sudah berlangsung lama, material diperjual belikan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak yang timbul, " ungkap salah satu warga kepada media ini yang meminta namanya tak disebutkan.

    Padahal sangat jelas bahwa pengambilan galian C di bawah jembatan merupakan kegiatan yang dilarang. Pelaku penambangan galian C secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.

    Hal tersebut di atur dalam Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.

    Demikian halya di atur dalam peraturan Menteri ESDM No 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan Sumber Daya mineral.
     
    Penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti: Lahan kritis, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah termasuk dalam hal ini Galian C yang berada di sekitar jembatan penghubung sebagai sarana fasilitas umum.

    "Jadi sangat jelas ada aturan yang melarang, apalagi jembatan tersebut sudah pernah ambruk diterjang banjir bandang. Harapan kita, jangan sampai terulang kedua kali karena ulah oknum-oknum serakah, mohon segera dihentikan itu, " pintanya.

    Pantauan media ini, tampak di lokasi sedang bekerja excavator mengisi material ke dalam damtruk secara bergantian dilokasi aktivitas galian C tepat di bawah jembatan Dampala.

    Terkait hal itu, Kapolsek Bahodopi Ipda Mohammad Iqbal yang dikonfirmasi via WhatsApp di Nomor +62 811-4511-xxx, dengan mengirimkan bukti-bukti dokumentasi berupa Poto dan Vidio pada Kamis malam (10/10/2024), menyampaikan akan melakukan penelusuran.

    "Terimakasih pak atas infoNya, dan kami telusuri, " tulisnya singkat.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali Gelar Operasi Zebra Tinombala...

    Artikel Berikutnya

    Cetak Sejarah, Tim Voli Putri Polda Sulteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Wawan Darmono bersama Bhabinkamtibmas Mediasi Permasalahan di Desa Kaleroang 
    Kampanye di Bahomante, Rachmansyah-Harsono Paparkan 11 Program Unggulan Mensejahterakan Masyarakat 
    Dukungan ke Rachmansyah-Harsono Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Masyarakat Desa Lasampi Punya Harapan di Sektor Pertanian 
    Babinsa Koramil 1311-03/Petasia Jalin Silaturahmi dengan Kelompok Nelayan di Kelurahan Bahoue Morut 
    CEO PT Vale Febriany Eddy Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Asia, Mentransformasi Industri dan Mendukung Keberlanjutan
    Tertib Frekuensi, PT Vale IGP Pomalaa Raih Penghargaan Loka Monitor SFR Kendari
    Waaslat Kasad Brigjen TNI Washington Simanjuntak Tinjau Latihan Posko Korem 132/Tadulako
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Laksanakan Monitoring dan Komsos dengan Warga Desa Peleru 
    Satlantas Polres Morowali Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 
    Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Terduga Pelaku MT Kasus Narkotika di Desa Labota, Terancam 12 Tahun Penjara 
    Bawa Kabar Gembira di Bahomotefe, Rachmansyah-Harsono Melekat Dihati Masyarakat
    Peringati HUT RI ke-79, Personel Koramil 1311-02/BS Gelar Doa Syukur bersama Masyarakat di Masjid Alhairat Desa Fatufia 
    Kapolsek Bungku Barat Pimpin Giat Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Pantai Raha-raha Morowali
    Teamwork yang Solid, Danrem 132/Tdl Makan Siang bersama Para Prajurit Petarung Tadulako
    Arnila Hi.Moh. Ali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 & Tahun Baru 2024
    Berdedikasi Tinggi, Aipda Syahril SH Bhabinkamtibmas Polsek Bahodopi Terima Penghargaan Dari Kapolda Sulteng

    Ikuti Kami