Rachmansyah Ismail Beri Tanggapan Soal Sinyalemen Usulan Penarikan Pj Bupati Morowali

    Rachmansyah Ismail Beri Tanggapan Soal Sinyalemen Usulan Penarikan Pj Bupati Morowali
    Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail

     

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Menanggapi isu soal usulan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP kepada media ini Jum'at (7/6-2024), saat dihubungi via whatsApp (WA) menegaskan bahwa dirinya sebagai bawahan siap melaksanaan perintah dan kebijakan pimpinan.

    "Sebagai bawahan dan anak buah yang loyal tentu siap melaksanakan perintah maupun kebijakan pimpinan, " terang Rachmansyah Ismail.

    Dari Informasi yang dihimpun media ini, telah beredar luas di group-group WA surat penarikan Pj Bupati Morowali dalam bentuk surat Pemprov bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda yang ditanda tangani Gubernur Rusdy Mastura dan ditujukan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah mengusulkan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali.

    Dalam isian surat tertanggal 15 Mei 2024 Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga mengajukan 3 (Tiga) nama calon Pj Bupati Morowali.

    Penjabat Bupati usulan masing-masing : 

    1. Dr. Drs. Mulyadin Malik., M.Si., CIGS.
    Jabatan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    2. M. Sadly Lesnusa. S.Sos., M.Si.
    Jabatan Asisten Administrasi Umum.

    3. Muhammad Neng, S.T., MM.
    Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

    Terkait hal ini, Rachmansyah Ismail mengatakan jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. 

    "Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan, " tegas mantan kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sulteng itu.

    Rachmansyah Ismail menegaskan bahwa putusan penarikan Pj Bupati Morowali ada di tangan Mendagri. 

    "Karena Pj Bupati Morowali tidak meminta untuk cuti diluar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini, " ujar Rachmansyah Ismail.

    Kata Rachmansyah Ismail tidak ada konflik kalau dirinya pensiun dini. Kecuali CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran Cabup nanti itu baru ada konflik kepentingan.

    "Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan Pensiun Dini saat maju dan mendaftar nanti sebagai Cabup. Karena kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran Cabup kalau niat maju itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini maka tidak ada konflik kepentingan, " jelasnya. ***

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1311/Mrw Letkol Alzaki Hadiri Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2024, KPU Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Basri Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal di Oikumene IMIP di Bahodopi 

    Ikuti Kami