PT RUJ di Desa Nambo Terkesan Kebal Hukum, Aktivitas Tetap Jalan Mesti Ada Sidang Lapangan PN Poso 

    PT RUJ di Desa Nambo Terkesan Kebal Hukum, Aktivitas Tetap Jalan Mesti Ada Sidang Lapangan PN Poso 
    Lokasi PT AWK yang diserobot di pakai lokasi Jety PT RUJ di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Keberadaan PT Rizki Utama Jaya (RUJ) perusahaan pertambangan batu gamping yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, saat ini tengah menjadi sorotan.

    Pasalnya, sejak awal kehadirannya sudah banyak muncul berbagai persoalan di tengah masyarakat yang disuarakan dalam beberapa kali aksi demo menuntut tanggung jawab Managemen PT RUJ termasuk masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Belakangan, muncul tuntutan hukum perdata dari PT Ansafar Wira Karya (AWK) yang saat ini sudah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Poso sejak bulan Oktober 2022 bergulir bahkan telah memasuki 19 kali masa persidangan.

    Dari pihak PT AWK melalui kuasa hukumnya, Aditya Chaniago, S.H, M.H mengatakan bahwa lahan Jety yang dikuasai PT RUJ adalah milik PT AWK yang disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah sementara dari pihak RUJ tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

    "Kami punya bukti kepemilikan sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013 dan rekomendasi Bupati Nomor: 552/58 - Hubkominfo/XI /2013, berita acara Dishubkominfo 552/56 - Hubkominfo/XI /2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013, " terangnya kepada sejumlah awak media, Jum'at malam (23/06/2023) sembari menunjukkan lembaran surat dokumen dimaksudkan.

    Saat ini, kata pengacara kondang asal Solo itu bahwa proses persidangan yang berlangsung telah memasuki tahap sidang lapangan dilokasi milik PT AWK yang digunakan PT RUJ sebagai lokasi Jety yang diklaim sebagai miliknya.

    Pihak PN Poso dalam hal ini Hakim dan Panitra turun langsung ke lokasi melihat objek sengketa, Jum'at Petang (23/06/2023), tapi amat disayangkan pihak PT RUJ tidak menghormati proses sidang yang sedang berlangsung dimana aktivitas kegiatan mesin batu gamping terus saja berjalan.

    "Sudah nyata ada proses sidang lapangan dari PN Poso tapi PT RUJ terus saja beraktivitas sehingga sangat mengganggu proses sidang lapangan yang sedang berlangsung karena suara mesin batu gamping terdengar sangat berisik ditambah lagi debu-debu berterbangan dari kendaraan perusahaan yang lalu-lalang, " keluh pengacara berambut gondrong itu.

    Dikatakannya, bahwa lazimnya proses hukum perdata yang sedang berlangsung dalam suatu objek perkara segala aktivitas diatasnya harus di hentikan dan hal itu ada di tuangkan dalam klausul gugatan yang di ajukan ke PN Poso.

    Tetapi dari pihak PT RUJ tidak mengindahkan hal itu sejak proses persidangan awal berlangsung hingga sidang lapangan dilakukan aktivitas perusahaan masih saja jalan terus sehingga perusahaan membuat kesan yang kurang baik.

    "Mestinya sejak proses hukum berlangsung maka aktivitas perusahaan PT RUJ di atas objek sengketa harus dihentikan dan itu ada kami ajukan dalam klausul gugatan, " pungkasnya didampingi Komisaris PT AWK Ikbal Hakim di kediamannya di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat.

    Dibeberkan pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum itu bahwa dalam poin gugatan kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan sah dan berharganya SPT yang kami miliki sesuai bukti-bukti yang ada kami miliki.

    Selain itu, kami juga meminta pengosongan lahan dan menghentikan segala aktivitas perusahaan PT RUJ demi menghormati persidangan hingga sampai ada putusan sesuai poin yang tertuang dalam tuntutan.

    Selanjutnya, kami meminta ganti rugi kepada RUJ atas penggunaan lahan setelah sekian lama dikuasai harus ada kompensasi atas penguasaan lahan tersebut. Karena kami juga telah melakukan pembangunan dengan anggaran yang cukup besar mencapai Rp.2 Miliar.

    Tetapi tiba-tiba saja ada orang masuk menyerobot tanpa konfirmasi dan kami anggap RUJ tidak punya etiket baik terhadap penyewaan lahan karena pihak RUJ tidak berusaha untuk melakukan kroscek tanah tersebut sedang bersengketa atau tidak atau ada orang yang memilikinya.

    "Jadi, kami sangat optimis akan menang atas gugatan yang kami ajukan karena pihak PT RUJ tidak punya bukti-bukti kepemilikan yang sah, " ucapnya mantap.

    Sementara itu pihak RUJ yang berusaha hendak dikonfirmasi sejumlah Wartawan di kantornya di Desa Nambo, melalui Security di pos penjagaan mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantornya termasuk bagian humas yang memberikan keterangan terkait hal yang hendak dipertanyakan Wartawan. 

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Morowali Berikan Pendampingan Korban...

    Artikel Berikutnya

    Pejabat Pemkab Morowali Terkesan Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami