PT MBN Terapkan Ketat Sistem Safety K3 Kepada Karyawan Sesuai Aturan Yang Berlaku

    PT MBN Terapkan Ketat Sistem Safety K3 Kepada Karyawan Sesuai Aturan Yang Berlaku
    Humas PT MBN, Abd Manaf

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Mineral Bumi Nusantara (PT MBN) menyebut pihaknya menerapkan ketat Sistem Safety Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai aturan yang berlaku kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaannya.

    Perusahaan selalu berupaya agar tak ada satupun aturan K3 yang dilanggar oleh karyawan saat hendak kerja, semua kelengkapan yang diharuskan dalam aturan betul-betul diterapkan agar karyawan terhindar dari hal-hal tidak di inginkan.

    Demikian disampaikan Abd Manaf, Humas PT MBN, salah satu perusahaan pertambangan batu gamping yang berlokasi di Desa lahuafu, kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

    Terkait K3, Kata Manaf tak boleh main-main apalagi dianggap remeh. Hal ini yang selalu ditekankan selama ini kepada seluruh karyawan, baik sebelum melakukan pekerjaan maupun saat bekerja agar tetap menerapkan sistem safety K3.

    Begitu pula saat hendak bekerja karyawan itu selalu diingatkan agar patuh K3, kemudian saat bekerja di awasi langsung dari pihak perusahaan yang mengurusi soal K3 di cross cek ke tiap lokasi bekerja karyawan. 

    "Jadi, nggak betul kalau perusahaan dikatakan tidak menerapkan sistem safety K3. Kalau ada pernyataan yang seperti itu, saya tegaskan bahwa itu adalah pernyataan yang keliru, " jelas Manaf melalui rilis yang dikirimnya kepada sejumlah Wartawan di Bungku, Sabtu (01/04/2023). 

    Dia juga menjelaskan terkait gaji yang diberlakukan perusahaan kepada karyawan bahwa selama ini juga seluruh karyawan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di provinsi Sulawesi Tengah.

    Selain Karyawan diberikan gaji mengikuti UMR propinsi Sulawesi Tengah, untuk pembayaran gaji kepada karyawan perusahaan selalu berupaya tepat waktu agar tak ada keresahan maupun keluhan dari karyawan.

    "Ada semua itu bukti pembayaran gaji yang diberikan perusahaan lengkap dengan jumlah maupun tanggal pembayaran setiap bulannya, " beber Manaf.

    Terkait soal hak-hak karyawan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang dikatakan sebagian karyawan belum memiliki, dirinya belum bisa terlalu jauh memberikan keterangan karena belum mendapatkan datanya dan sudah ada bagian yang mengurusi hal itu di perusahaan.

    "Masalah BPJS itu, saya belum punya data masalah ini, karena ada orangnya tersendiri yang atur masalah ini, " terangnya.

    "Jadi, perusahaan ini sangat patuh dengan segala regulasi yang berlaku itu yang diterapkan, " jelasnya menambahkan.

    Senada pejelasan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT MBN, Muhdar ST, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan tunduk dan patuh terhadap segala regulasi yang berlaku. Dirinya selaku KTT, selama ini sangat ketat kepada karyawan soal penerapan aturan yang berlaku diperusahaan.

    "Kita ini bekerja ikuti aturan yang berlaku baik regulasi soal pertambangan itu sendiri maupun soal upah kerja dan lain sebagainya, " pungkasnya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Lagi, Polres Morowali Bagikan Paket Sembako...

    Artikel Berikutnya

    Terlibat Barang Haram, Dua Warga Asal Witaponda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serka Basri Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal di Oikumene IMIP di Bahodopi 

    Ikuti Kami