MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali resmi menahan tersangka MK Eks Manager Security PT BTIIG terkait kasus dugaan cabul yang selama ini telah menyita perhatian masyarakat luas khususnya masyarakat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penahanan terhadap pelaku terduga cabul MK setelah penyidik Polres Morowali memiliki 2 alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pemanggilan untuk selanjutnya dikerangkeng 'dihotel prodeo' Polres Morowali.
"Iya benar tersangka MK telah resmi kita tahan hari ini dan ini surat penahanan sementara saya tandatangani, " demikian disampaikan Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/08/2023).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dijelaskan Bang Dicky sapaan akrabnya, bahwa pemanggilan terhadap tersangka MK seharusnya pada hari Jum'at 25/08 sesuai surat panggilan yang dilayangkan, tetapi karena kondisi kesehatan MK terganggu terpaksa di tunda hingga molor sampai hari ini baru dilakukan penahanan.
Setelah kesehatan dirasa pulih, secara sadar dan tanpa paksaan tersangka MK datang ke Polres Morowali menghadap penyidik. Begitu pun selama menjalani proses hukum MK dinilai cukup koperatif saat di minta penyidik untuk dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka dan di tahan.
"Jadi, tersangka MK datang sendiri tanpa ada panggilan paksa dari aparat kepolisian. Dengan demikian tersangka MK resmi ditahan hari ini (28/08), tanpa harus dilakukan pemanggilan paksa, " Terang Dicky Armana Surbakti perwira polisi dua balak dipundaknya jebolan Akpol itu.
Terkait hal ini, informasi yang diterima media ini bahwa tersangka MK sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai Manager Security oleh management PT BTIIG perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Namun hal itu di tolak oleh warga karena dalam surat pemberitahuan dinyatakan pemberhentian sementara sebagai Manager Security PT BTIIG, sehingga mendapatkan penolakan dari warga yang selama ini menaruh perhatian terhadap kasus ini.
Bentuk penolakan itu dinyatakan massa aksi yang secara spontanitas datang dilokasi PT BTIIG melakukan pemalangan jalan houling (28/08), karna sebelumnya Tersangka MK masih melenggang bebas sebagai Manager Security padahal statusnya sudah tersangka.
Dalam surat itu sesuai keputusan direksi dan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan penonaktifan sementara status karyawan dan dibebas tugaskan dari segala jabatan dan tanggung jawab mulai 28 Agustus 2023. Dengan demikian, MK sudah eks dan tak lagi Manager Security BTIIG.
Terkait status penonaktifan sementara manager security BTIIG, Eksternal BTIIG Cipto yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan yang disodorkan wartawan media ini via WhatsApp (WA) di nomor +62 811-9114-xxx.
(PATAR JS)